Selayar, Korandigital.web.id – Kasus hilangnya spanduk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di Kabupaten Kepulauan Selayar terus menjadi perhatian. Setelah dilaporkan ke Polres Kepulauan Selayar, pihak LIRA berharap aparat kepolisian dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya atribut organisasi tersebut.
Bupati LIRA Kepulauan Selayar, Zulkarnain, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif.
Dalam wawancara dengan media ini, Zulkarnain menyampaikan sejumlah pandangannya terkait insiden tersebut.
Pewarta: Bagaimana tanggapan Anda terkait hilangnya spanduk LIRA yang telah dilaporkan ke polisi?
Zulkarnain: Kami tentu menyayangkan kejadian ini. Spanduk tersebut merupakan atribut organisasi yang dipasang secara terbuka dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Karena itu, kami merasa perlu meminta kejelasan atas hilangnya spanduk tersebut melalui mekanisme hukum.
Pewarta: Apa yang menjadi dasar LIRA melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Selayar?
Zulkarnain: Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan yang berpotensi merugikan organisasi dapat ditangani sesuai prosedur hukum. Laporan ini bukan semata-mata soal spanduk, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak organisasi dalam menjalankan aktivitasnya di ruang publik.
Pewarta: Apakah LIRA memiliki dugaan terhadap pihak tertentu?
Zulkarnain: Kami tidak ingin berspekulasi dan tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar yang jelas. Karena itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
Pewarta: Apa harapan Anda terhadap proses yang sedang berjalan?
Zulkarnain: Kami berharap polisi dapat bekerja secara profesional dan transparan sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa ini. Kami percaya aparat memiliki kemampuan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
Pewarta: Apakah kejadian ini akan memengaruhi aktivitas LIRA di Selayar?
Zulkarnain: Tidak. LIRA akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan masukan yang konstruktif, dan menyuarakan kepentingan masyarakat sesuai koridor hukum. Kami justru berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar penghormatan terhadap organisasi kemasyarakatan semakin baik ke depan.
Sebelumnya, seorang anggota LIRA bernama Muchsin melaporkan hilangnya spanduk organisasi yang dipasang di sebuah bangunan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng. Spanduk tersebut diketahui dipasang pada 3 Juni 2026 dan dilaporkan hilang keesokan harinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan yang telah diterima. Media ini juga masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.
