Tanpa Papan Proyek Diduga Asal Jadi, Proyek Irigasi APBN di Desa Taripa LSM lira minta DPRD lakukan sidak dan RDP

Table of Contents

 


KORANDIGITAL| LUWU TIMUR – Proyek rehabilitasi irigasi di Desa Taripa, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, menuai kritik tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA. Proyek yang bersumber dari dana APBN tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan mengabaikan prinsip transparansi publik.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Iwan, perwakilan LSM LIRA Luwu Timur, ditemukan sejumlah kejanggalan pada proses pengerjaan konstruksi. Laporan warga menyebutkan bahwa para pekerja di lokasi mencampur semen secara manual tanpa menggunakan mesin pemecah/pengaduk (molen). 

Selain itu, material yang digunakan berupa semen kemasan 40 kg merek tertentu yang dipertanyakan kesesuaian spesifikasinya.

"Kami melihat langsung di lokasi, pemasangan batu dilakukan dalam kondisi landasan yang masih tergenang air (berair). Selain itu, terdapat banyak rongga kosong pada susunan pondasi yang sudah berdiri, yang jelas akan mengurangi kekuatan struktur bangunan," ujar Iwan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu mandor berdalih bahwa mesin molen digunakan secara bergantian di titik lain. Terkait rongga pada pasangan batu, pihak pekerja beralasan hal tersebut akan tertutup saat proses plesteran. 

Sementara itu, pemasangan batu di atas air diklaim terpaksa dilakukan karena tidak adanya jalur pengalihan air.


Klarifikasi Pihak Kontraktor

Pengawas dari PT Nindya Karya selaku kontraktor pelaksana yang tiba di lokasi sesaat kemudian, mengakui sulitnya melakukan pembendungan air di area tersebut. "Susah pak, kita lihat sendiri kondisi airnya sulit untuk dibendung," ungkap pengawas tersebut kepada LSM LIRA.

Selain masalah teknis, proyek ini juga kedapatan tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pengerjaan. Hal ini dinilai melanggar asas keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui nilai anggaran, sumber dana, maupun masa waktu pengerjaan proyek negara tersebut.

Dasar hukum Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No. 54 Tahun 2010 (serta perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan pengumuman. Ketidakpatuhan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian pembayaran.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa yang bekerja tidak sesuai dengan Standar Teknis (SOP) dan menyebabkan kegagalan bangunan dapat dikenakan sanksi berupa:

- Peringatan tertulis.

- Denda administratif.

- Penghentian sementara kegiatan layanan jasa.

- Pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist).

- Pencabutan izin usaha.

Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan mengurangi volume atau kualitas material yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas temuan ini, LSM LIRA mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur untuk segera bertindak. Iwan meminta DPRD melakukan pengawasan langsung melalui kunjungan lapangan dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak kontraktor dan dinas terkait.

"Meskipun ini anggaran pusat (APBN), namun asas manfaatnya untuk masyarakat Luwu Timur. Jika dikerjakan asal-asalan, maka masyarakat dan negara yang akan dirugikan. DPRD sebagai lembaga pengawas harus memanggil pihak PT Nindya Karya untuk mempertanggungjawabkan kualitas pengerjaan ini," tegas Iwan.

Posting Komentar