‎Bupati Selayar Natsir Ali Bantah Isu Skandal Proyek Embung Rp13 Miliar

Table of Contents

 ‎


KORANDIGITAL - Bupati Kepulauan Selayar, H. Natsir Ali, membantah isu dugaan skandal proyek pembangunan embung di Kabupaten Jeneponto yang kembali mencuat ke publik. Proyek bernilai Rp13 miliar tersebut disebut-sebut masih menyisakan tunggakan pembayaran kepada pekerja dan pemasok material sejak 2015.

‎Isu ini kembali mengemuka setelah SINDOmakassar menayangkan berita berjudul “Pemasok Material Proyek Embung Tagih Utang Natsir Ali Rp1 Miliar” pada 17 September 2025. Dalam artikel tersebut diuraikan klaim sejumlah pihak yang menagih pembayaran atas proyek pembangunan embung tersebut.

‎Menanggapi hal tersebut, Natsir Ali menegaskan bahwa persoalan ini sudah lama bergulir dan kembali diangkat tanpa dasar hukum yang kuat. Ia meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum secara terbuka dan disertai bukti.

‎“Sebenarnya ini sudah lama bergulir. Saya sudah sampaikan ke pihaknya, silakan lapor ke polisi disertai bukti. Saya masuk kerja di sana memakai solar industri dan tidak ada jual beli batu,” tegas Natsir Ali, Kamis (18/9/2025).

‎Natsir Ali juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjabat sebagai direktur PT Citra Berlian Indah (CBI) dan tidak memiliki perjanjian hukum apa pun terkait jual beli material batu maupun solar dalam proyek tersebut.

‎ “Saya tidak pernah jadi direktur PT CBI, dan saya tidak punya perjanjian hukum terkait jual beli batu maupun solar,” ujarnya.

‎Ia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sempat dilaporkan oleh pihak yang membangun opini ke Polres Jeneponto, namun tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti untuk diproses secara hukum.

‎ “Setahu saya, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polres Jeneponto, tapi sepertinya tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti,” tambahnya.

‎Diketahui, proyek pembangunan dua embung serbaguna di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, dikerjakan oleh PT Citra Berlian Indah, perusahaan pelaksana proyek sebelum Natsir Ali menjabat sebagai Bupati Kepulauan Selayar.

‎Hingga saat ini, belum terdapat laporan resmi yang berstatus proses hukum aktif di aparat penegak hukum terkait dugaan tunggakan pembayaran tersebut. Natsir Ali menegaskan bahwa setiap persoalan hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penggiringan opini di ruang publik.

Posting Komentar