LAPORAN DUGAAN PENIPUAN UANG 150 JUTA JALAN DI TEMPAT, KORBAN PROTES, LSM LIRA MINTA PENYIDIK BERTINDAK CEPAT

Table of Contents



KORANDIGITAL – Kasus dugaan penipuan sebesar 150 juta rupiah yang dilaporkan Ratna (korban) di Polres Luwu Timur hingga kini belum menemukan titik terang. Laporan awal telah diajukan pada bulan Agustus 2025 dan korban juga telah menjalani proses pemanggilan awal sebagai pelapor.

Tak lama setelah laporan diterima, Ratna mendapatkan surat pemanggilan dari penyidik untuk menghadiri pertemuan dengan terlapor dalam rangka mediasi. Namun, proses mediasi tersebut tidak mencapai keselesaian.

"Terlapor mengakui memang telah meminjam uang sebesar 150 juta rupiah yang ditransfer melalui rekening saya. Dia menyatakan bersedia mengembalikan dana tersebut hanya jika mantan suami saya yang kini ditahan juga ikut menyaksikan," ungkap Ratna.

Ratna menjelaskan bahwa pada saat dana dipinjam oleh mantan iparnya (terlapor), dirinya masih dalam status perkawinan. Dana yang dikirim merupakan hasil pinjaman dari seorang kerabat yang dia sebut sebagai "Tante". Selain itu, mantan suaminya saat ini ditahan terkait laporan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dia ajukan.

"Saya masih menunggu proses selanjutnya dari Polres Luwu Timur. Proses mediasi kemarin tidak memberikan solusi, sehingga saya berharap Kapolres Luwu Timur dapat menindaklanjuti keluhan saya agar saya mendapatkan hak yang seharusnya," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Luwu Timur (Lutim), Iwan, mengungkapkan kekhawatirannya. "Sungguh miris pelayanan yang diberikan, mengingat korban hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan sejak laporan diajukan pada Agustus 2025. Waktu yang berlalu terkesan terlalu lama dan menunjukkan pembiaran. Semestinya kasus dapat diselesaikan pada tahun lalu, namun hingga awal tahun 2026 masih mengambang," katanya.

Iwan mengajukan permintaan kepada Kapolres Luwu Timur untuk mengkonfirmasi kembali penyidik yang menangani laporan ini, agar baik pihak terlapor maupun korban mendapatkan kejelasan secara hukum.

Posting Komentar