Heboh! Travel Wisata di Bukit Nane Diduga Ilegal, Pemilik Lahan Siap Tempuh Jalur Hukum
KORANDIGITAL – Polemik izin operasional usaha Selayar Traveling yang dikaitkan dengan seorang bernama Fajrin kembali memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA Sulawesi Selatan bersiap menempuh langkah hukum setelah mengirimkan surat keberatan kepada Kapolres Kepulauan Selayar. Surat bernomor 23/Korwil-LIRA/XI/Sul-Sel/2025 itu kini menjadi dasar untuk membawa persoalan ini ke ranah pelaporan resmi apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Dalam surat tersebut, Korwil LSM LIRA menyoroti aktivitas operasional Selayar Traveling di kawasan Bukit Nane, Desa Polassi, Kecamatan Bontosikuyu. Mereka menegaskan bahwa kegiatan wisata yang dijalankan Fajrin diduga dilakukan tanpa mengantongi izin usaha serta menggunakan lahan milik orang lain tanpa persetujuan. Lahan yang dimaksud adalah milik Rasman Alwi dan Ahmad Zulkarnain beserta keluarga.
LIRA menilai aktivitas tersebut telah menimbulkan kerugian. Selain memakai lahan tanpa izin, kegiatan wisata disebut telah dikomersialkan dengan mematok tarif hingga Rp4.500.000 untuk setiap perjalanan wisata.
Salah seorang pengunjung Bukit Nane berinisial R yang pernah memakai jasa travel tersebut, turut membenarkan adanya pungutan tersebut.
“Kami ke sana membayar Rp4.500.000 yang disetor kepada travel wisata itu,” ungkapnya.
Tidak hanya soal izin usaha dan penggunaan lahan, LIRA juga menyoroti kondisi kapal yang digunakan untuk mengangkut wisatawan. Mereka menyebut kapal itu tidak memenuhi standar keselamatan sehingga berpotensi membahayakan penumpang.
Selain itu, Korwil LIRA dan pemilik lahan, Rasman Alwi, juga menyampaikan keberatan atas pernyataan seorang pengguna TikTok bernama Alim Mursidin, yang diduga memberikan keterangan tidak benar terkait status kepemilikan Bukit Nane. LIRA menegaskan bahwa mereka memiliki sertifikat dan dokumen resmi yang sah sebagai bukti kepemilikan.
Atas sederet dugaan pelanggaran ini, LIRA meminta Polres Kepulauan Selayar untuk memanggil Fajrin, melakukan klarifikasi, dan segera menentukan sikap. Bila tidak ada tindak lanjut, LIRA memastikan pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi karena dianggap sudah mengganggu hak pemilik lahan dan mencederai aturan perizinan usaha.
LIRA juga mendesak Polres untuk menonaktifkan sementara seluruh aktivitas operasional Selayar Traveling hingga legalitas usaha dan persoalan sengketa lahan benar-benar jelas.
Hingga laporan ini disusun, pihak Polres Kepulauan Selayar maupun Fajrin belum memberikan keterangan resmi terkait ancaman pelaporan dan permintaan klarifikasi dari LIRA.





Posting Komentar