‎LSM LIRA Laporkan Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas Pendidikan Selayar ke Polda Sulsel

Table of Contents

 


KORANDIGITAL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan resmi melaporkan dugaan praktik jual beli proyek (gratifikasi) yang diduga melibatkan oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Selayar ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

‎Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Kapolda Sulsel dan tertuang dalam surat bernomor penting dengan lampiran satu berkas, tertanggal 30 Desember 2025. Laporan itu merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait pengelolaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2025.

‎Koordinator Wilayah LSM LIRA Sulsel, Ahmad Zulkarnain, menyebut dugaan praktik gratifikasi tersebut berkaitan dengan proyek-proyek Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, serta pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Selayar.

‎Dalam laporan tersebut, LSM LIRA menyoroti peran seorang pihak bernama Jumardianto yang diduga merangkap sebagai Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, sekaligus Kontraktor pada sejumlah proyek pendidikan.

‎“Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan Ruang Kelas Baru dan perabotannya di UPT SMPN Satap Pasitallu No. 31 Kepulauan Selayar dengan nilai anggaran sebesar Rp750 juta,” ungkap Zulkarnain dalam laporannya.

‎LSM LIRA juga menduga hampir seluruh pembangunan di Dinas Pendidikan Kepulauan Selayar berada dalam kendali Jumardianto, termasuk melalui sejumlah perusahaan, yakni CV Cahaya Selatan, CV Mariodad, CV Putra Jampea, CV Lowa Karya Mandiri, dan CV IPA Jaya Abadi.

‎Ironisnya, Jumardianto diketahui telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dinilai berpotensi melanggar aturan terkait konflik kepentingan.

‎Selain itu, laporan tersebut turut melampirkan bukti transaksi keuangan yang diduga terkait praktik gratifikasi. Disebutkan adanya transfer dana dari Jumardianto kepada seseorang bernama Andi Tamrin melalui Bank BNI pada 17 Januari 2025 sebesar Rp63.875.000.

‎Tak hanya itu, terdapat pula dua kali transfer lanjutan pada 21 Januari 2025, masing-masing sebesar Rp34.000.000 dan satu transaksi lain sebesar Rp. 34.000.000 pada 10-02-2025 dengan nominal yang tidak terlihat jelas. Dana tersebut diduga merupakan fee proyek Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, serta pembangunan SD dan SMP tahun 2025.

‎Dugaan tersebut diperkuat dengan bukti percakapan WhatsApp yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Selayar, yang turut dilampirkan dalam laporan LSM LIRA.

‎Atas dasar itu, LSM LIRA Sulawesi Selatan mendesak Polda Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan praktik jual beli proyek di Kabupaten Kepulauan Selayar.

‎Hingga berita ini diterbitkan, masih menunggu keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Selayar maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut.

Posting Komentar