Terdakwa Awil Sihak Ajukan Kasasi atas Putusan PN Selayar

Table of Contents

 


KORANDIGITAL - Terdakwa Awiluddin, S.H., M.H. bin H. Siaka resmi mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Selayar dalam perkara pidana Nomor 31/Pid.B/2025/PN Slr.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Selayar, permohonan kasasi tersebut diajukan pada Rabu, 10 Desember 2025. Dalam perkara ini, penuntut umum terdiri dari Nurul Anisa, S.H. dan Irmansyah Asfari, S.H.

Selanjutnya, tercatat bahwa memori kasasi dari pihak pemohon (terdakwa) telah diterima oleh pengadilan pada Senin, 15 Desember 2025. Hingga saat ini, belum tercantum tanggal penyerahan maupun penerimaan kontra memori kasasi dari pihak penuntut umum.

Proses kasasi ini merupakan upaya hukum lanjutan yang ditempuh terdakwa setelah putusan pengadilan tingkat pertama. Perkara selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebelum berkas dikirimkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk diperiksa dan diputus.

Pengadilan Negeri Selayar menyatakan seluruh tahapan perkara dapat dipantau secara terbuka melalui SIPP sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas peradilan.

Posting Komentar