Warga Barru Jadi Korban Penipuan Jual Beli Emas, Transaksi di Toko Emas Milik Oknum Polisi
KORANDIGITAL, BARRU - Seorang warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Taufiq (28), diduga menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli emas senilai Rp57 juta. Peristiwa tersebut terjadi saat korban menjual emas seberat 27 gram di Toko Emas Adiyanti yang berlokasi di Pasar Mattiro Walie, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Korban menyebutkan, Toko Emas Adiyanti diketahui milik seorang anggota kepolisian di Polres Barru berinisial J. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.
Taufiq menjelaskan, penjualan emas dilakukan untuk memenuhi kebutuhan biaya ibadah umrah. Awalnya, korban menawarkan emas miliknya melalui platform media sosial.
Kronologi Kejadian:
Korban mengaku dihubungi oleh seseorang yang menggunakan akun Facebook bernama “Raju Parizha” setelah memasarkan emas tersebut. Akun tersebut kemudian mengarahkan korban untuk melakukan transaksi secara langsung di Toko Emas Adiyanti.
Saat transaksi berlangsung, korban berhadapan dengan A, yang disebut sebagai anak pemilik toko emas sekaligus anak dari anggota kepolisian berinisial J. Setelah emas diserahkan, korban menunggu pembayaran sesuai kesepakatan.
Namun, saat menanyakan pembayaran, A mengaku telah melakukan transfer dan memperlihatkan bukti pengiriman dana. Setelah diperiksa, transfer tersebut ternyata ditujukan ke nomor rekening yang bukan milik korban.
“Pembayarannya katanya sudah ditransfer dan saya diperlihatkan bukti transfer, tapi itu bukan nomor rekening saya. Pihak toko juga tidak mengonfirmasi terlebih dahulu kebenaran rekening tujuan,” ujar Taufiq.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barru dan Polda Sulawesi Selatan sejak April lalu. Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan melalui media elektronik (ITE).
Sementara itu, Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi via WhatsApp, menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat tetap ditangani, namun penanganannya dilakukan berdasarkan skala prioritas hasil penyelidikan.
“Dalam penanganan perkara, semua pelapor ingin diprioritaskan. Namun penentuan prioritas dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Nantinya akan ada administrasi penanganan perkara melalui SP2HP,” ujar Kapolres Barru.
Hingga kini, korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum, dan emasnya disita polisi. Niatnya untuk umroh kini tertunda.
Penulis: Fahria Fahri




Posting Komentar