KORANDIGITAL - Polemik penarikan retribusi di Pelabuhan Perikanan (PPI) Bonehalang terus menuai sorotan publik. Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali, menegaskan bahwa pengelolaan retribusi harus sesuai aturan dan mengantongi izin dari otoritas yang berwenang.
“Kalau sesuai aturan dan sudah mendapat izin dari otoritas yang memberikan kewenangan, silakan,” ujar Natsir Ali melalui pesan singkat, Minggu (14/12/2025).
Bupati juga mempertanyakan kewenangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam memberikan izin pengelolaan, serta mengarahkan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung ke Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemegang aset PPI Bonehalang.
Sementara itu, Polres Kepulauan Selayar tengah mendalami dugaan pelanggaran dalam penarikan retribusi di PPI Bonehalang. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Selayar kepada awak media, Sabtu (13/12/2025).
Di sisi lain, Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar menilai penarikan retribusi tersebut cacat administrasi dan meminta agar aktivitas itu dihentikan sementara. Sekretaris Dinas Perikanan Selayar, Zuljanwar, menegaskan bahwa jika pemungutan dilakukan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maka seluruh penerimaan wajib disetorkan ke kas daerah dan disertai karcis resmi.
“Jika atas nama pemprov, maka harus masuk kas daerah dan menggunakan bukti resmi,” tegasnya.
Pantauan media, penarikan retribusi parkir di areal PPI Bonehalang masih berlangsung hingga kini. Tarif parkir yang diberlakukan sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir. Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar polemik tersebut tidak terus berlarut.

