Retribusi Parkir Rp1,03 Miliar Tanpa Bonggol Karcis,Korwil LSM LIRA Sulsel Surati Kapolda
KORANDIGITAL - Aroma dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Luwu Utara kembali mencuat. Kali ini, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 menjadi pintu masuk terbongkarnya persoalan serius di tubuh Dinas Perhubungan Luwu Utara.
Koordinator Wilayah (Korwil) LSM LIRA Sulawesi Selatan secara resmi melayangkan surat kepada Kapolda Sulawesi Selatan, menindaklanjuti temuan BPK terkait realisasi retribusi Tempat Khusus Parkir senilai Rp1.033.375.000 yang tidak didukung bukti bonggol karcis.
Surat bernomor 33/KORWIL-LSM LIRA/XII/SUL-SEL.2025 itu bersifat penting dan meminta aparat penegak hukum turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di Dinas Perhubungan Luwu Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, fisik, serta wawancara BPK dengan Kepala Dinas Perhubungan dan Bendahara Penerima, terungkap bahwa retribusi Tempat Khusus Parkir yang bersumber dari tujuh pasar dan RSUD Andi Djemma tidak dikelola sesuai ketentuan.
Ironisnya, realisasi penerimaan retribusi tersebut hanya ditopang catatan manual kolektor, tanpa bukti fisik berupa bonggol karcis yang semestinya menjadi dasar pertanggungjawaban penerimaan daerah.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya retribusi parkir yang tidak ditagih, salah satunya di Pasar Masamba. Fakta ini semakin menguatkan indikasi lemahnya pengawasan hingga potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Atas kondisi tersebut, Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan mendesak Kapolda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Luwu Utara, Bendahara Dinas, serta pihak-pihak terkait guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan tersebut.
Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial atas pengelolaan keuangan daerah yang wajib transparan dan akuntabel.
“Temuan BPK ini bukan persoalan administratif biasa. Realisasi retribusi parkir lebih dari Rp1 miliar tanpa didukung bonggol karcis adalah alarm serius adanya potensi penyimpangan dan kebocoran PAD,” tegas Ahmad Zulkarnain, kepada Pewarta
Menurutnya, pengelolaan retribusi Tempat Khusus Parkir seharusnya memiliki sistem pencatatan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika bukti dasar penerimaan tidak ada, maka patut diduga terjadi pelanggaran prosedur bahkan berpotensi masuk ranah pidana.
“Kalau hanya mengandalkan catatan manual kolektor tanpa bukti karcis, bagaimana publik bisa percaya uang daerah dikelola dengan benar? Ini bukan soal kelalaian, tapi soal tanggung jawab,” ujarnya.
Ahmad Zulkarnain juga menyoroti temuan BPK terkait retribusi yang tidak ditagih di sejumlah titik parkir, termasuk Pasar Masamba. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan membuka ruang praktik yang merugikan daerah.
“Kami meminta Kapolda Sulsel serius menindaklanjuti laporan ini. Panggil Kepala Dinas Perhubungan, bendahara, dan pihak terkait lainnya agar persoalan ini terang-benderang. Jangan sampai temuan BPK berulang setiap tahun tanpa penyelesaian hukum,” tandasnya.
LSM LIRA Sulsel, lanjut Ahmad, akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan hak masyarakat atas pendapatan daerah tidak dirampas.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap temuan BPK yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Publik pun menanti, apakah temuan ini hanya akan berhenti di atas kertas, atau benar-benar ditindaklanjuti secara hukum.




Posting Komentar