Ditipu Modus Mobil Gadai, Andi Lewa Polisikan Pejabat Inspektorat Selayar

Ditipu Modus Mobil Gadai, Andi Lewa Polisikan Pejabat Inspektorat Selayar

Ditipu Modus Mobil Gadai, Andi Lewa Polisikan Pejabat Inspektorat Selayar


Selayar, Korandigital - Niat tulus membantu justru berbuah kepahitan bagi Andi Lewa (58). Petani asal Dusun Mare-Mare ini harus gigit jari setelah uang Rp60 juta yang diserahkannya lenyap, sementara jaminan mobil yang dipegangnya ternyata milik orang lain. Merasa dikelabui, Andi Lewa memberanikan diri menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.

‎Pria tua ini resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Kepulauan Selayar. Laporannya diterima dengan Nomor: STTLP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Agustus 2026.


Nasib apes yang menimpa Andi Lewa bermula pada Ahad malam, 15 Maret 2026, di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Benteng. Kala itu, ia didatangi Iwan Susanto dan Rudy Apriady Eka Putra seorang ASN yang menjabat Sekretaris Inspektorat Kepulauan Selayar. Keduanya mendatangi Andi Lewa untuk meminjam uang tunai Rp60 juta dengan dalih mendesak menebus mobil Iwan yang tergadai. Untuk meyakinkan Andi Lewa, aksi tersebut disinyalir turut melibatkan istri Rudy.

‎Termakan bujuk rayu para pelaku, Andi Lewa rela merogoh tabungannya. Ia bahkan mendampingi Iwan ke Kabupaten Bulukumba keesokan harinya untuk mengambil kendaraan tersebut. Andi Lewa sempat bernapas lega saat Iwan menyerahkan mobil itu dan mengizinkannya memakai kendaraan tersebut sampai seluruh utangnya lunas.

‎Namun, ketenangan Andi Lewa sirna beberapa bulan kemudian. Kecurigaannya terbukti saat ia mendapati kenyataan pahit bahwa mobil yang dikuasainya itu ternyata sama sekali bukan milik Iwan maupun Rudy.

‎Sadar dirinya telah menjadi korban penipuan yang terstruktur, Andi Lewa menolak tinggal diam. Ia membawa berkas bukti dan resmi mempolisikan para pelaku atas dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Surat laporan Andi Lewa kini telah ditandatangani oleh Pamapta III SPKT Polres Kepulauan Selayar, AIPTU Faisal Herstan, untuk diproses hukum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak