KORANDIGITAL – Istilah BI Checking masih sering digunakan masyarakat ketika ingin mengajukan kredit, baik kredit rumah, kendaraan, kartu kredit, maupun pinjaman lainnya. Namun, sistem tersebut kini telah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan.
SLIK OJK berisi catatan riwayat kredit seseorang, mulai dari status pembayaran cicilan, jumlah pinjaman, hingga riwayat kewajiban kepada lembaga keuangan. Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan bank atau lembaga pembiayaan dalam menilai kelayakan calon debitur.
Masyarakat kini dapat mengecek sendiri riwayat kreditnya secara online melalui layanan iDebku OJK tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.
Berikut langkah cek BI Checking atau SLIK OJK secara online ;
1. Membuka laman layanan iDebku OJK.
2. Memilih menu “Pendaftaran”.
3. Mengisi data diri sesuai identitas yang diminta.
4. Mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya.
5. Mengajukan permohonan pengecekan.
6. Setelah berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran melalui email.
7. Status permohonan dapat dipantau melalui menu “Status Layanan”.
8. Hasil informasi debitur akan dikirimkan melalui email setelah proses selesai.
Dalam pengecekan tersebut, masyarakat akan mendapatkan laporan iDeb (Informasi Debitur) yang memuat kualitas kredit atau kolektibilitas.
Adapun arti skor kredit dalam SLIK OJK terbagi menjadi lima kategori:
- Kolektibilitas 1 (Lancar)
- Debitur tercatat membayar kewajiban tepat waktu tanpa tunggakan.
- Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)
- Terdapat keterlambatan pembayaran antara 1 sampai 90 hari.
- Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar)
- Tunggakan pembayaran terjadi antara 91 sampai 120 hari
- Kolektibilitas 4 (Diragukan)
- Keterlambatan pembayaran berada pada rentang 121 sampai 180 hari.
- Kolektibilitas 5 (Macet)
- Debitur mengalami tunggakan lebih dari 180 hari.
Memiliki catatan kredit yang baik dapat membantu masyarakat saat mengajukan fasilitas pembiayaan di masa depan. Sebaliknya, riwayat pembayaran yang buruk bisa menjadi pertimbangan lembaga keuangan sebelum memberikan persetujuan kredit.
Karena itu, masyarakat disarankan rutin mengecek SLIK OJK dan memastikan seluruh kewajiban kredit dibayar tepat waktu agar rekam jejak finansial tetap sehat.
