Sebut Nama Bupati, LSM LIRA Soroti Surat Dinas PMD Lutim Soal Proyek Pelatihan Satpam Rp9 Juta per Orang

Sebut Nama Bupati, LSM LIRA Soroti Surat Dinas PMD Lutim Soal Proyek Pelatihan Satpam Rp9 Juta per Orang

 


KORANDIGITAL | MALILI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA mengangkat kekhawatiran terkait program pelatihan Satuan Pengamanan (Satpam) Gada Pratama yang ditujukan ke seluruh desa di Kabupaten Luwu Timur. LSM tersebut mempertanyakan netralitas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta kejelasan penggunaan dana desa yang dialokasikan sebesar Rp9 juta per peserta.

Sorotan muncul setelah ditemukan surat resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas PMD yang mengarahkan pemerintah desa untuk menyisihkan anggaran pada program tersebut. Kejanggalan semakin terasa karena dalam surat dinas tersebut tercantum nomor kontak pihak ketiga (vendor) yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan.

Aktivis LSM LIRA, Iwan, mengungkap hasil temu langsung dengan Kepala Dinas PMD Luwu Timur, Awaluddin. Dalam rekaman percakapan yang dimiliki LIRA, Kadis PMD mengakui surat tersebut telah disebarkan ke desa-desa sebagai acuan.

"Saya bertanya dari mana usulan program ini berasal. Ternyata, Kadis PMD menyampaikan bahwa ada vendor yang datang menawarkan program pelatihan ini dan mengklaim telah berkomunikasi dengan Bupati Luwu Timur, sehingga program tersebut langsung disetujui," ujar Iwan kepada awak media.

Menurut Iwan, penggunaan nama Bupati untuk melaksanakan program vendor di tingkat desa menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi. Ia menegaskan bahwa Dana Desa seharusnya dikelola berdasarkan aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes), bukan hasil lobi vendor yang masuk melalui dinas terkait.

LSM LIRA juga menyoroti keabsahan tindakan Dinas PMD yang secara teknis mengarahkan desa kepada satu vendor tertentu. Sesuai aturan, Dinas PMD hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas, bukan sebagai penghubung antara pihak swasta dengan anggaran desa.

"Anggaran Rp9 juta per orang tergolong sangat besar. Kami menduga terdapat selisih nilai yang signifikan jika dibandingkan dengan standar biaya pelatihan resmi di SPN Polri. Kami mempertanyakan apakah Dinas PMD telah mengkaji asas efisiensi atau justru terlibat dalam kepentingan vendor," tegas Iwan.

Pencantuman kontak vendor dalam surat resmi pemerintah dianggap sebagai bentuk malaadministrasi dan indikasi adanya pengondisian proyek. LSM LIRA mendesak Inspektorat Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan audit investigatif terhadap legalitas surat tersebut dan memverifikasi apakah klaim hubungan dengan Bupati benar adanya atau hanya modus untuk memuluskan proyek.

Hingga berita ini dibuat, masyarakat menantikan transparansi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar Dana Desa yang terbatas tidak terbuang pada program yang dinilai sebagai "proyek titipan" tanpa melalui mekanisme Musdes yang sesuai.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak