KORANDIGITAL | LUWU UTARA – Masyarakat Tanalili Desa Bungadidi mengeluarkan keberatan resmi dan penolakan keras terhadap rencana dua pembangunan Alfamart dan Indomaret serta operasional retail modern (toko swalayan berjejaring) di wilayah mereka. Klaim pelanggaran regulasi, ancaman bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta prosedur sosialisasi yang tidak transparan menjadi alasan utama yang diajukan.
"Salah satu poin penting adalah rencana pendirian tersebut melanggar Peraturan Bupati Luwu Utara No. 60 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap retail modern memperhatikan zonasi dan analisis dampak ekonomi lokal. Lokasi yang diusulkan dinilai tidak memenuhi asas kepatutan jarak dengan pasar rakyat dan warung warga setempat," ujar salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media.
Selain itu, kehadiran retail modern dianggap akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi mikro di daerah. "Kami khawatir ratusan pedagang kecil dan UMKM akan kehilangan mata pencaharian, mengingat mereka tidak memiliki modal yang sebanding dengan korporasi retail nasional," bebernya.
Masyarakat juga menegaskan adanya cacat pada prosedur sosialisasi. "Tidak pernah dilakukan sosialisasi yang jujur dan transparan, serta tidak ada persetujuan tertulis dari mayoritas pelaku usaha kecil yang terdampak dalam radius lokasi rencana pembangunan," tegas mereka.
Hasil Rapat dengar pendapat (RDP) menyatakan bahwa tuntutan masyarakat telah disetujui oleh para anggota dewan, yang kemudian mengeluarkan pernyataan resmi dengan dua poin utama:
1. DPRD Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan aktivitas pembangunan maupun operasional retail tersebut.
2. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melakukan audit ulang terhadap seluruh perizinan yang telah dikeluarkan melalui sistem Otonomi Sistem Single Window (OSS) untuk proyek retail tersebut.
Dalam surat keberatan yang disampaikan, masyarakat menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perjuangan ekonomi rakyat. Mereka juga mengingatkan bahwa setiap pengabaian terhadap aspirasi ini akan ditindaklanjuti dengan aksi massa yang lebih besar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
