JAKARTA | KORANDIGITAL -- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyoroti keterlambatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dinilai terus berulang, meski mekanisme pencairannya telah beralih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB PGRI, Wijaya Winarja, mengatakan keterlambatan tersebut menjadi persoalan yang belum terselesaikan dalam penyaluran tunjangan bagi para guru.
“PB PGRI melihat dan menyikapi keterlambatan penyaluran TPG sebagai persoalan yang selalu berulang, di mana sebelumnya pencairan melalui pemerintah daerah dan sekarang pencairan melalui pemerintah pusat juga terjadi,” kata Wijaya kepada detikEdu, Rabu (30/9/2026).
Atas kondisi tersebut, PB PGRI mendorong pemerintah menyederhanakan proses validasi yang menjadi bagian dari mekanisme pencairan TPG, terutama terkait pemenuhan jam mengajar dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Wijaya menilai proses administrasi yang panjang perlu dievaluasi agar tidak terus menjadi kendala dalam penyaluran hak guru.
“Sederhanakan proses validasi, baik pemenuhan jam mengajar dan penerbitan SKTP sebagai dasar pencairan TPG. Skema TPG melekat terhadap gaji bulanan yang tidak perlu menunggu proses yang panjang,” ujarnya.
Menurut Wijaya, TPG memiliki arti penting bagi kesejahteraan guru karena menjadi salah satu sumber penghasilan yang dinantikan selain gaji bulanan.
“Karena TPG satu-satunya tumpuan penghasilan para guru yang selalu dinanti penyalurannya agar tepat waktu dan tepat jumlah, selain dari gaji,” sambungnya.
Sorotan PB PGRI ini kembali menempatkan ketepatan waktu penyaluran tunjangan sebagai pekerjaan rumah pemerintah. Penyederhanaan validasi dan perbaikan mekanisme pencairan dinilai penting agar perubahan sistem penyaluran tidak sekadar mengalihkan kewenangan, tetapi juga memberikan kepastian bagi guru dalam menerima haknya.



