LUWU TIMUR | KORANDIGITAL — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mendesak Pemerintah Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, memberikan penjelasan terbuka terkait perbedaan nama dalam dokumen pertanahan dan perpajakan pada objek lahan yang sama.
Aktivis LSM LIRA, Iwan, menyoroti terbitnya dua dokumen administrasi pada 2025 yang mencantumkan nama berbeda untuk lahan seluas 44.266 meter persegi di Dusun Lampia. Dalam Surat Keterangan Tanah (SKT), lahan tersebut tercatat atas nama Andi Isa Risani. Sementara itu, dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencantumkan nama Andi Panguriseng.
Menurut Iwan, perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait dasar penerbitan dokumen, proses perubahan data, serta pihak yang berwenang memberikan rekomendasi administrasi.
Ia menyebut, persoalan itu telah memicu keberatan dari pihak yang memegang SKT awal karena merasa dirugikan oleh dugaan perubahan data yang berpotensi memengaruhi penguasaan lahan.
"Bagaimana mungkin dalam tahun yang sama, dua dokumen administratif terbit dengan pihak yang berbeda pada lokasi tanah yang identik? Jika benar Pemerintah Desa Harapan melakukan rekomendasi atau mutasi nama secara sepihak yang mendasari terbitnya SPPT atas nama lain tanpa persetujuan pemilik awal, ini adalah bentuk kesalahan administrasi yang fatal," tegas Iwan.
LSM LIRA meminta Pemerintah Desa Harapan tidak mengabaikan persoalan tersebut. Menurut Iwan, penelusuran perlu dilakukan untuk memastikan apakah perbedaan nama itu terjadi akibat kesalahan administrasi, perubahan data yang memiliki dasar hukum, atau dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan dokumen.
Ia juga menegaskan, apabila penyelidikan aparat penegak hukum menemukan unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan data, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemerintah Desa adalah pelayan masyarakat yang mengelola administrasi tingkat awal. Jika ada indikasi maladministrasi maupun dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, maka Kades dan pihak terkait harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum," pungkasnya.
Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak terkait. Di antaranya, apa dasar pencantuman nama berbeda dalam SKT dan SPPT PBB, apakah pernah ada permohonan perubahan data, serta siapa yang mengusulkan dan menyetujui proses tersebut.
Perbedaan nama dalam dokumen pertanahan dan perpajakan tidak serta-merta membuktikan adanya peralihan hak atau tindak pidana. Karena itu, pemeriksaan dokumen asli, riwayat administrasi, dan keterangan pihak berwenang diperlukan untuk memastikan duduk perkara serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.



