Korandigital.web.id

2.600 Liter Solar Subsidi Ditemukan, Bagaimana Fungsi Satgas Pengawasan BBM di Selayar?

, September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T10:10:08Z

SELAYAR | KORANDIGITAL - Temuan 2.600 liter solar bersubsidi dalam 13 drum di Kabupaten Kepulauan Selayar kembali menyoroti pentingnya fungsi pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, termasuk sejauh mana peran Satgas Pengawasan BBM berjalan di lapangan.

BBM tersebut ditemukan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Jumat (11/9) sekitar pukul 19.45 Wita.

Temuan itu merupakan bagian dari penyelidikan polisi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut berinisial Diana (49), warga Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu.

Dari penyelidikan sementara, solar tersebut diduga diperoleh dari seorang berinisial Ramli yang disebut sebagai pemilik Pertashop di Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu.

Solar itu diduga dibeli dengan harga Rp9.000 per liter setelah distribusi BBM pascakehadiran kapal tanker pada 2 September 2026.

Sebelumnya, jumlah solar yang diperoleh disebut mencapai 19 drum. Saat dilakukan pengungkapan, tersisa 13 drum berkapasitas masing-masing 200 liter atau total 2.600 liter.

BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga Rp10.500 per liter dan pembelinya disebut didominasi oleh nelayan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Dr. Sukarman mengatakan penyidik masih mendalami sumber BBM, proses perolehan, serta mekanisme distribusinya.

"Temuan ini masih kami dalami, khususnya terkait sumber BBM, proses perolehannya, serta dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi," kata Sukarman.

Temuan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai rantai pengawasan BBM bersubsidi di Selayar.

Sebab, ketika BBM bersubsidi dapat terkumpul hingga ribuan liter dalam bentuk belasan drum, pengawasan tidak hanya menjadi persoalan pada saat penindakan dilakukan, tetapi juga bagaimana proses pemantauan berlangsung sejak BBM masuk ke daerah, disalurkan melalui jalur resmi, hingga sampai kepada konsumen.

Di titik inilah fungsi Satgas Pengawasan BBM menjadi penting untuk dilihat.

Satgas diharapkan tidak hanya bergerak setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran, tetapi juga mampu melakukan pengawasan secara preventif terhadap distribusi BBM bersubsidi, termasuk memastikan kesesuaian volume, penerima, dokumen penyaluran, serta jalur distribusi.

Apalagi, dalam kasus ini polisi menyebut solar yang ditemukan diduga berasal dari jalur Pertashop.

Artinya, selain mengungkap siapa yang menyimpan dan menjual kembali BBM tersebut, perlu pula dipastikan bagaimana BBM itu dapat berpindah dari jalur distribusi hingga terkumpul sebanyak 2.600 liter.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan menegaskan bahwa penyaluran BBM kepada subpenyalur harus mengikuti ketentuan BPH Migas.

"Setiap penyaluran BBM ke subpenyalur harus sesuai dengan ketentuan BPH Migas. Harus disertai surat pengantar dari agen resmi, diketahui Tripika, serta jelas jenis dan jumlah BBM yang disalurkan," ujarnya.

Kapolres juga telah memerintahkan jajaran Kapolsek memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM di wilayah masing-masing.

"Para Kapolsek lakukan pengawasan terhadap setiap distribusi dan penjualan BBM di wilayahnya. Kita tindak jika ada penimbunan maupun pelanggaran lainnya," kata Didid.

Dengan demikian, temuan 2.600 liter solar bersubsidi tersebut bukan hanya menjadi perkara penindakan hukum.

Kasus ini juga menjadi ujian terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kepulauan Selayar.

Pertanyaannya, apakah mekanisme pengawasan yang berjalan selama ini mampu mendeteksi potensi penyimpangan sebelum BBM bersubsidi terkumpul dalam jumlah besar?

Polres Kepulauan Selayar masih melakukan pendalaman terhadap sumber dan jalur distribusi BBM tersebut.

Sementara itu, efektivitas fungsi Satgas Pengawasan BBM di lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan tidak bocor melalui praktik penimbunan maupun penjualan kembali.
Komentar

Tampilkan

  • 2.600 Liter Solar Subsidi Ditemukan, Bagaimana Fungsi Satgas Pengawasan BBM di Selayar?
  • 0

Terkini