LUWU, Korandigital — Dugaan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan galian liar di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan. Kali ini, pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) ditantang membuka secara transparan data penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.
Tantangan itu datang dari Penanggung Jawab Advokasi Lembaga Informasi dan Pendampingan Rakyat, Rifky Kribo.
Menurut Rifky, publik berhak mengetahui sejauh mana pemerintah dan aparat penegak hukum telah melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin.
“Jangan hanya bicara penertiban. Publik harus tahu berapa kasus yang sudah ditindak, siapa yang diproses, apa barang buktinya, alat apa yang disita, dan bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Rifky dalam rilis resminya.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Luwu, serta aparat penegak hukum membuka data penanganan perkara tambang ilegal secara terang kepada masyarakat.
Jangan Berhenti di Penertiban
Rifky menilai penanganan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas di lapangan.
Menurutnya, jika aktivitas pertambangan terbukti melanggar ketentuan dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan, maka proses hukum harus berjalan beriringan dengan kewajiban pemulihan lingkungan.
Ia menyoroti dugaan keberadaan lubang-lubang galian liar yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga, merusak struktur tanah, serta mengancam sumber air masyarakat.
“Emas tidak dapat menggantikan air. Kekayaan sesaat tidak boleh merampas hak hidup rakyat sepanjang masa,” ujarnya.
Rifky bahkan mempertanyakan sejauh mana pemerintah memastikan sumber-sumber air masyarakat tetap aman dari dampak aktivitas pertambangan.
“Kalau memang ada penindakan, buka datanya. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar soal operasi atau penertiban, tetapi tidak pernah mengetahui ujung dari proses hukumnya,” katanya.
Publik Berhak Tahu
Menurut Rifky, keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan penanganan tambang ilegal tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial.
Ia meminta pemerintah dan APH mempublikasikan sejumlah informasi, antara lain jumlah lokasi yang telah ditindak, jumlah perkara yang diproses, identitas pelaku yang telah ditetapkan secara hukum, barang bukti yang diamankan, alat berat yang disita, hingga potensi kerugian negara dan langkah pemulihan lingkungan.
“Transparansi penting. Masyarakat harus bisa melihat bahwa hukum benar-benar berjalan dan tidak berhenti pada pelaku-pelaku tertentu saja,” tegasnya.
Ia juga meminta Komisi III DPR RI ikut mengawasi penanganan dugaan tambang ilegal di Kabupaten Luwu apabila ditemukan indikasi lemahnya penegakan hukum di daerah.
“Emas Akan Habis, Air Harus Dijaga”
Rifky mengingatkan bahwa persoalan pertambangan ilegal bukan hanya menyangkut persoalan izin dan ekonomi, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan serta hak masyarakat mendapatkan air bersih.
Ia menilai kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini dapat menjadi beban bagi generasi mendatang apabila tidak segera ditangani.
“Emas akan habis, tetapi air yang rusak berarti kehidupan rakyat yang dirusak selamanya,” pungkasnya.
Kini, sorotan diarahkan kepada Pemprov Sulsel dan aparat penegak hukum: sejauh mana penindakan terhadap dugaan tambang ilegal di Luwu telah dilakukan dan apakah datanya siap dibuka kepada publik?
.jpg)