Setahun Laporan Penipuan Mengendap, Korban Soroti Lambannya Penanganan Polres Luwu Timur

Table of Contents

 


MALILI | KORANDIGITAL – Harapan mendapatkan keadilan justru berubah menjadi kekecewaan mendalam bagi Ratnawati. Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ia ajukan ke Polres Luwu Timur sejak Juli 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: LI/202/VII/RES.1.11./2025/Reskrim tertanggal 8 Juli 2025. Namun, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) baru diterima korban pada 23 Januari 2026 lebih dari enam bulan setelah laporan dibuat.

“Saya melapor sejak Juli 2025. Tapi SP2HP baru saya terima akhir Januari 2026. Setengah tahun lebih hanya untuk surat perkembangan. Saya merasa pelayanan ini sangat lambat,” ujar Ratnawati dengan nada kecewa.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik disebut baru mengirimkan surat permintaan keterangan ke Departemen Agama Kabupaten Luwu Timur pada 25 Januari 2026. Fakta ini memunculkan tanda tanya bagi korban, mengingat rentang waktu yang cukup panjang sejak laporan pertama kali masuk.

“Kenapa baru Januari 2026 dikirim suratnya? Padahal saya sudah memenuhi panggilan mediasi sejak Agustus 2025. Ada jeda berbulan-bulan tanpa penjelasan. Sebagai korban, saya merasa diabaikan,” tegasnya.j

Hingga pertengahan Februari 2026, Ratnawati mengaku belum menerima informasi lanjutan terkait rencana gelar perkara yang disebutkan dalam surat tersebut. Ia menilai proses hukum berjalan lamban dan tidak transparan.

“Di surat disebutkan akan dilakukan gelar perkara setelah ada keterangan tambahan. Tapi sampai sekarang belum ada kabar lagi. Saya kehilangan uang, waktu, dan sekarang hampir kehilangan kepercayaan,” tambahnya.

Ratnawati berharap Kapolres Luwu Timur memberi perhatian serius terhadap penanganan kasusnya. Ia menagih komitmen pelayanan yang tertulis dalam surat resmi kepolisian: “Kami siap melayani Anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan.”

“Saya hanya ingin kepastian hukum. Bukan janji di atas kertas. Saya masyarakat kecil yang berharap keadilan ditegakkan secara terbuka dan profesional,” tutupnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan percepatan penanganan perkara, agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Posting Komentar