Buruh Kecewa, Disnaker Luwu Timur Dinilai Tak Tegakkan UU, Justru Cari Jalan Aman untuk Pengusaha
MALILI | KORANDIGITAL – Rapat koordinasi antara serikat buruh, perusahaan, dan pemerintah di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, Kamis (19/02), justru memantik kekecewaan. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, forum itu dinilai gagal berpihak pada pekerja.
Pertemuan yang melibatkan pihak perusahaan, termasuk PT Huali Nickel Indonesia (HNI) dan sejumlah vendor, tak menghasilkan keputusan konkret terkait tuntutan upah operator crane. Buruh menilai pemerintah daerah tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan.
Ketua Serikat Buruh, Usman, S.T., secara terbuka mengkritik sikap Disnakertrans. Ia menyebut instansi tersebut tidak berdiri tegas di atas Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan cenderung mengambil posisi aman sebagai mediator.
“Kami tidak butuh sekadar mediasi. Yang kami butuhkan adalah penegakan aturan. Tapi yang terjadi, Disnaker justru sibuk mencarikan solusi kompromi, bukan memastikan hak kami dipenuhi sesuai hukum,” ujar Usman usai pertemuan.
Menurutnya, dalih perusahaan yang menyebut kondisi pabrik masih dalam tahap pembangunan tidak bisa dijadikan alasan untuk menekan standar upah. Operator crane, kata dia, merupakan elemen vital dalam proses konstruksi dan seharusnya mendapatkan penghargaan yang layak.
Ia juga menyoroti ironi yang dialami pekerja lokal. Banyak di antara mereka telah merantau ke Morowali untuk meningkatkan keterampilan dan mendapatkan pengalaman kerja dengan standar industri. Namun, saat kembali ke Luwu Timur, mereka justru menghadapi realitas upah yang dinilai tidak sebanding.
“Kami belajar dan bekerja di luar daerah untuk meningkatkan skill. Tapi saat pulang membangun daerah sendiri, kami malah tidak dihargai. Jangan bicara kesejahteraan kalau kondisi ini terus dibiarkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk tekanan, serikat buruh memberi tenggat waktu satu minggu kepada perusahaan outsourcing dan PT HNI untuk merespons tuntutan terkait struktur dan slip pengupahan. Jika tidak ada kepastian, mereka mengancam akan memperluas aksi.
Usman juga mendesak DPRD dan pemangku kepentingan lain agar tidak tinggal diam. Ia mempertanyakan arah pembangunan industri di Luwu Timur jika hanya menguntungkan investor tanpa memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Hasil forum yang hanya menyepakati penyerahan standar slip gaji secara door-to-door kepada pihak outsourcing dinilai tidak menyentuh substansi persoalan. Bagi buruh, langkah itu sekadar formalitas tanpa jaminan perubahan.
“Buat apa pembangunan besar kalau buruhnya tetap terpinggirkan? Kami datang dengan harapan, tapi pulang tanpa kepastian,” pungkas Usman.





Posting Komentar