‎Tanda Bukti Lapor Ada, SP2HP Tak Pernah Diterima: Dugaan Penganiayaan Mandek di Polsek Takabonerate

Table of Contents

 


KORANDIGITAL – Laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan secara resmi ke Polsek Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, sejak 12 November 2025, hingga kini dinilai tidak menunjukkan kejelasan proses hukum. Keluarga korban menyoroti tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang sejatinya menjadi hak pelapor dan kewajiban penyidik.

‎Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor: TBL/06/IX/YAN.2.5/2025/Sek Takabonerate/Res. Kep. Selayar/Sulsel, atas nama Nur Baeti (42), warga Desa Batang, Kecamatan Taka Bonerate. Korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, yang terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Poros Dusun Bangko, dekat sumur Desa Batang.

‎Pihak terlapor dalam kasus ini disebut atas nama Tina, yang dikenal sebagai teman korban. Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Polsek Taka Bonerate, dibuktikan dengan adanya tanda tangan petugas penerima laporan.

‎Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, keluarga korban mengaku tidak pernah menerima SP2HP maupun pemberitahuan resmi lainnya terkait perkembangan penanganan perkara.

‎“Kami tidak pernah tahu sudah sampai di mana prosesnya. Tidak ada surat, tidak ada panggilan, tidak ada penjelasan. Padahal laporan kami jelas dan resmi,” ungkap salah satu anggota keluarga korban dengan nada kecewa.

‎Secara hukum, kewajiban pemberian SP2HP diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Polri) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa penyidik wajib memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor secara berkala.

‎SP2HP berfungsi sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, serta menjadi instrumen pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Tidak diberikannya SP2HP berpotensi melanggar prinsip pelayanan kepolisian yang profesional dan prosedural.

‎“Kalau memang kasus ini dihentikan atau belum bisa dilanjutkan, seharusnya disampaikan secara resmi. Jangan korban dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar keluarga korban.

‎Keluarga menilai ketidakjelasan tersebut justru memperpanjang penderitaan psikologis korban dan memunculkan dugaan lemahnya komitmen penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor.

‎“Kami tidak menuntut macam-macam. Kami hanya ingin hak kami sebagai pelapor dihormati. SP2HP itu kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas,” tegasnya. 23/01/2026

‎Keluarga berharap Kapolsek Taka Bonerate segera memberikan penjelasan resmi terkait status penanganan perkara tersebut, serta memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar