Program “Ma, Tabe Tabe” Disdik Luwu Disorot, Pengadaan Spanduk Diduga Bermasalah
KORANDIGITAL – Program Ma, Tabe Tabe (membungkukkan setengah badan sambil mengulurkan tangan kanan ke bawah dan mengucapkan “tabe”) yang diusung Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu melalui Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, kini menjadi sorotan. Program yang bertujuan menanamkan kembali nilai adat kesopanan di lingkungan sekolah itu diduga menyisakan persoalan dalam pelaksanaannya, khususnya pada pengadaan spanduk dan stempel sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah sekolah dasar mengaku diarahkan untuk melakukan pengadaan spanduk sosialisasi program tersebut menggunakan anggaran Dana BOS. Spanduk itu kemudian dipasang di lingkungan sekolah sebagai media edukasi bagi guru dan murid.
Namun, pengadaan spanduk yang disebut-sebut dikerjakan oleh salah satu oknum wartawan di Kabupaten Luwu diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara pihak sekolah dan penyedia.
“Kami pesan dua spanduk dengan harga Rp300 ribu, tapi yang datang hanya satu. Ukurannya sekitar satu meter, padahal di percetakan lain harga spanduk ukuran seperti itu hanya sekitar Rp60 ribu,” ujar salah seorang guru, Senin (19/01/2026).
Tak hanya spanduk, guru tersebut juga menyebut pihak sekolah memesan stempel sekolah. Namun realisasi pengadaan kembali tidak sesuai dengan pesanan.
“Kami pesan dua spanduk dan dua stempel, tapi yang dibawa hanya satu spanduk dan satu stempel. Padahal anggarannya sudah kami masukkan di Dana BOS. Akhirnya kami kesulitan menyusun LPJ karena tidak ada nota atau kwitansi resmi dari penyedia,” ungkap sumber tersebut.
Hal serupa juga disampaikan guru di Kecamatan Bua. Ia menyebut penyedia tidak memberikan bukti pembelian, sehingga pihak sekolah terpaksa menggunakan nota dari toko lain demi menyesuaikan laporan pertanggungjawaban di sistem ARKAS.
“Karena anggaran sudah masuk ARKAS, kami terpaksa memakai nota toko lain untuk pertanggungjawaban spanduk dan stempel,” jelasnya.
Menanggapi informasi yang beredar di kalangan sekolah dasar, Romi, aktivis pemerhati pendidikan di Kabupaten Luwu, angkat bicara. Ia menilai persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan.
“Semestinya Dinas Pendidikan merespons dan menegur oknum tersebut karena ini berpotensi merugikan negara. Pihak sekolah juga harusnya membandingkan harga sesuai juknis Dana BOS agar tidak terjadi dugaan mark up,” tegas Romi.
Ia menambahkan, sekolah tidak perlu takut terhadap tekanan oknum LSM maupun wartawan jika pengadaan tidak sesuai aturan.
“Dana BOS adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Sekolah harus teliti, melihat legalitas penyedia barang dan jasa. Kalau harganya tidak wajar dan tidak jelas perusahaannya, itu berisiko pidana,” lanjutnya.
Terkait dugaan pengadaan yang tidak sesuai pesanan, Romi menyebut pihaknya berencana menempuh jalur hukum.
“Kami secara kelembagaan akan mengawal kasus ini dan merencanakan pelaporan ke APH atas dugaan penipuan dan mark up,” tegasnya.
Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, terkait dugaan mark up serta mekanisme pengadaan spanduk dan stempel dalam program Ma, Tabe Tabe.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.




Posting Komentar