Pengelolaan Limbah Medis RSUD I Lagaligo Disorot, LSM LIRA Pertanyakan Profesionalisme Manajemen
KORANDIGITAL | LUWU TIMUR - Kondisi infrastruktur serta pengelolaan limbah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo, Kabupaten Luwu Timur, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). LSM tersebut secara terbuka mempertanyakan profesionalisme manajemen rumah sakit menyusul temuan lapangan yang dinilai memprihatinkan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan limbah yang diduga merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terlihat berserakan secara tidak teratur. Dokumentasi foto di area belakang bangunan mesin insinerator menunjukkan jerigen putih bekas cairan medis serta tempat sampah kuning berlabel infeksius menumpuk di ruang terbuka yang sempit. Kondisi ini menimbulkan kesan kumuh dan tidak higienis bagi sebuah fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Tak hanya persoalan limbah medis, LSM LIRA juga menyoroti kondisi tangki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tampak tidak terawat. Yang lebih mengkhawatirkan, letak instalasi air bersih ditemukan berada sangat dekat dengan tangki IPAL tersebut. Situasi ini dinilai berisiko tinggi memicu kontaminasi silang yang dapat membahayakan keselamatan pasien maupun tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. RSUD seharusnya menjadi standar tertinggi dalam hal kebersihan dan sanitasi. Jika limbah B3 berserakan dan IPAL terbengkalai, patut diduga ada kegagalan manajemen,” tegas Iwan, perwakilan LSM LIRA.
“Jika kondisi seperti ini dibiarkan, kami secara tegas mempertanyakan ke mana anggaran pemeliharaan itu dialokasikan,” ujar Iwan.
Atas temuan tersebut, LSM LIRA mendesak Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD I Lagaligo.
“Apabila tidak ada langkah perbaikan nyata dalam waktu dekat, kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Ini menyangkut kelestarian lingkungan dan hak masyarakat atas layanan kesehatan yang aman,” tutup Iwan.




Posting Komentar