Pasca di sorot LSM lira,DLH Luwu Timur Sidak RSUD I Lagaligo Temukan Masalah Pengelolaan Limbah B3 dan IPAL
KORANDIGITAL| LUWU TIMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD I Lagaligo Wotu, menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait pengelolaan limbah medis. Fokus peninjauan adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Perwakilan DLH Luwu Timur, Baso, mengonfirmasi hasil pemantauan awal menunjukkan sejumlah aspek pengelolaan lingkungan perlu segera dibenahi. Ia menekankan pentingnya optimalisasi fungsi IPAL dan perbaikan tata kelola limbah B3 sesuai standar teknis yang berlaku. "Beberapa aspek pengelolaan limbah, khususnya limbah B3 dan IPAL, perlu ditingkatkan secara bertahap," ujar Baso saat memantau lokasi didampingi pihak rumah sakit. "Kami merekomendasikan pengoperasian kembali insinerator sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) guna memastikan perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan."
Langkah DLH dipicu oleh temuan memprihatinkan dari Iwan, perwakilan LSM LIRA Luwu Timur. Sebelumnya, Iwan melaporkan adanya tumpukan sampah medis B3 berserakan di belakang gedung insinerator yang rusak, serta kondisi tangki IPAL yang berkarat dan kurang terawat. Baso menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif lembaga kontrol sosial: "Kami berterima kasih kepada teman-teman LSM, khususnya LIRA, yang peduli terhadap lingkungan. Tanpa fungsi kontrol dari masyarakat dan media, kami mungkin tidak akan mengetahui kondisi mendetail seperti ini."
Dalam pertemuan di lantai dua gedung RSUD, DLH memberikan instruksi tegas agar limbah medis tidak ditumpuk terlalu lama di gudang penyimpanan dan segera dimusnahkan melalui sistem aman dan tersertifikasi.
Menanggapi hasil sidak, Aziz, pejabat RSUD yang sebelumnya membidangi pengelolaan limbah, menjelaskan manajemen telah merencanakan pembaruan fasilitas sejak tahun 2025. "Kami sudah mengajukan pembelian mesin insinerator baru kepada pimpinan sebelum direktur yang menjabat saat ini, karena mesin lama memang sudah rusak berat," jelas Aziz. "Pengajuan tersebut sudah disetujui (ACC), namun prosesnya memakan waktu cukup lama karena regulasi yang ketat."
Menurut Aziz, kendala utama terletak pada proses perizinan di tingkat pusat, mulai dari pengurusan AMDAL hingga izin operasional. Mesin insinerator baru tersebut memiliki harga kurang lebih Rp1 miliar. "Kami ingin memastikan mesin yang dibeli berkualitas terbaik dan ramah lingkungan," pungkasnya. "Namun, untuk teknis pelaksanaannya tahun ini akan dilanjutkan oleh pejabat baru, mengingat saya kini ditugaskan sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana."
Langkah sigap DLH Luwu Timur dalam merespons aduan masyarakat mendapat apresiasi dari berbagai pemerhati lingkungan. Kecepatan pemerintah daerah dalam meninjau langsung kondisi di lapangan dinilai sebagai komitmen nyata dalam menjaga standar kesehatan dan kebersihan lingkungan di Kabupaten Luwu Timur.




Posting Komentar