Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Penipuan di Selayar Kembali Viral di Media Sosial
![]() |
| Foto Terlapor DS di Hadapan Kanit Pidum Polres Selayar |
KORANDIGITAL | SELAYAR - Kasus dugaan penipuan yang menyeret inisial DS kembali mencuat setelah korban, Rasman Alwi, mengungkap perkembangan penanganan perkara tersebut melalui media sosial. Perkara ini disebut telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Selayar sejak 2024, namun hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Sebelumnya, pihak terlapor diketahui pernah membuat pernyataan tertulis bermaterai di hadapan Kanit Pidum Polres Selayar pada 16 Mei 2023. Dalam surat tersebut, yang ditandatangani atas nama Daeng Silajak, tertera kesanggupan untuk mengembalikan uang kepada Rasman Alwi sebesar Rp130.000.000.
Dalam isi pernyataan itu disebutkan, “Bersedia mengembalikan uang sama Rasman Alwi sejumlah Rp130.000.000. Dengan surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan bersedia dituntut secara hukum apabila saya ingkar.”
Namun demikian, korban menilai komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan. Bahkan, menurut informasi yang beredar, terlapor disebut tidak mengindahkan imbauan pihak kepolisian hingga saat ini.
Perkembangan terbaru, terlapor juga dikabarkan telah dipanggil oleh Polres Kepulauan Selayar pada 29 Januari 2026, namun tidak menghadiri panggilan tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah unggahan Rasman Alwi viral di grup Facebook Wajah Selayar. Dalam postingannya, ia menyampaikan telah kembali melaporkan perkara tersebut dan meminta dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan maksimal.
Rasman Alwi juga mengungkapkan bahwa terlapor sebelumnya sempat berjanji di hadapan Kanit Pidum Polres Selayar untuk mengembalikan dana pada Agustus 2023. Namun seiring waktu, janji tersebut tidak kunjung ditepati hingga akhirnya ia diarahkan untuk membuat laporan resmi.
Ia menegaskan perkara ini bukan utang piutang ataupun ranah perdata, melainkan dugaan tindak pidana penipuan. Menurutnya, bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat, namun tidak seluruhnya dapat dipublikasikan di ruang terbuka.
Menanggapi mencuatnya kembali kasus dugaan penipuan tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) LSM LIRA Sulawesi Selatan menilai aparat penegak hukum perlu bersikap tegas dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jika memang sudah ada laporan resmi sejak 2024 serta bukti pernyataan tertulis bermaterai, maka proses hukumnya harus berjalan jelas dan terukur. Ketidakhadiran terlapor dalam panggilan kepolisian juga seharusnya menjadi perhatian serius penyidik,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, terlebih ketika perkara telah berlarut dan menjadi konsumsi publik di media sosial. LIRA, kata dia, mendorong Polres Selayar untuk menuntaskan perkara secara profesional dan terbuka.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan dan kepastian hukum, tanpa tebang pilih,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terlapor terkait perkembangan lebih lanjut kasus tersebut.






Posting Komentar