‎LSM LIRA Sulsel Soroti Surat Penolakan Rujukan Persalinan Bidan Desa Rajuni

Table of Contents

 


‎KORANDIGITAL | SELAYAR - Dokumen pernyataan penolakan rujukan medis yang berkaitan dengan penanganan persalinan di Desa Rajuni menjadi perhatian publik. Koordinator Wilayah LSM LIRA Sulawesi Selatan, Zulkarnain, menyampaikan pandangannya terkait kedudukan hukum surat tersebut, yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

‎Zulkarnain menilai, surat pernyataan tersebut tidak dibubuhi materai, tidak dibuat dalam format administrasi resmi layanan kesehatan, serta tidak merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) rujukan medis, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melepaskan tanggung jawab tenaga kesehatan.

‎“Surat pernyataan tanpa materai dan tanpa prosedur hukum yang jelas tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah, apalagi jika dikaitkan dengan kasus yang berujung pada hilangnya nyawa,” tegas Zulkarnain kepada Pewarta, Kamis (2/1/2026).

‎Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan SOP, serta mengutamakan keselamatan pasien.

‎Dalam konteks persalinan berisiko, kewajiban rujukan ditegaskan sebagai bagian dari upaya penyelamatan nyawa, sehingga penolakan rujukan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab tenaga kesehatan, meskipun disertai surat pernyataan keluarga.

‎“UU Kesehatan tidak mengenal pembebasan tanggung jawab tenaga medis hanya karena ada surat pernyataan sepihak dari keluarga pasien,” ujarnya.

‎Zulkarnain juga menyinggung Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan, yang mengharuskan tenaga kesehatan:

‎- Memberikan penjelasan medis lengkap dan mudah dipahami kepada pasien/keluarga

‎- Mendokumentasikan proses rujukan secara resmi dan terstruktur

‎- Tetap mengupayakan rujukan berjenjang atau alternatif keselamatan pasien dalam kondisi darurat

‎Menurutnya, surat tulisan tangan tanpa format baku tidak dapat menggantikan dokumen rujukan resmi yang diatur dalam SOP Kementerian Kesehatan.

‎Lebih jauh, Zulkarnain menilai, jika terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka perkara ini berpotensi masuk ke ranah hukum perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

‎“Jika ada kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau kematian, maka surat penolakan rujukan yang cacat hukum tidak bisa dijadikan tameng, dan pihak yang dirugikan tetap dapat menuntut secara perdata,” tegasnya.

‎Selain itu, pencantuman tanda tangan bidan pada kolom mengetahui justru dinilai memperkuat keterlibatan tenaga kesehatan dalam dokumen tersebut, sehingga berpotensi menjadi alat bukti apabila kasus ini bergulir ke proses hukum.

‎LSM LIRA Sulsel mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap prosedur penanganan dan rujukan medis dalam kasus tersebut.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Pewarta masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, serta Dinas Kesehatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.


Posting Komentar