LSM LIRA ANGKAT BICARA – PROYEK ANDALAN BUPATI LUWU TIMUR SENILAI 5,2 M TERJEBAK KONFLIK, DINAS PUPR DIMINTA BERIKAN PENJELASAN KE WARGA DAN PUBLIK

Table of Contents

 


KORANDIGITAL – Menanggapi berita sebelumnya yang telah diterbitkan salah satu media lokal terkait kendala proyek Gerbang Burau, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira Kabupaten Luwu Timur mengangkat suara dan menyoroti permasalahan yang muncul dari proyek andalan Bupati Luwu Timur tersebut. Proyek senilai Rp5.247.798.420 yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh PT. Pasele Karya Pratama dengan tenggat waktu penyelesaian Desember 2025 hingga kini belum rampung, bahkan malah menimbulkan kerugian bagi warga kecamatan Burau.

 

Warga yang diwakili Wandi mengaku sangat dirugikan karena akses masuk ke pekarangan lima rumah termasuk keluarganya tertutup rapat oleh dinding proyek yang dirancang dengan tinggi dan tidak sesuai kondisi lingkungan sekitar. Menurutnya, pihak pemerintah tidak pernah melakukan musyawarah dengan masyarakat terdampak sebelum memulai pembangunan, sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran.

 

"Kami sama sekali tidak tahu akan ada pembangunan yang menghalangi akses ke rumah kami. Sekarang kami kesulitan masuk keluar, bahkan kalau nanti mau bangun tambahan atau masukkan material bangunan, kami tidak tahu harus lewat mana," ujar Wandi yang juga memasang tulisan penolakan di dinding pembatas proyek.

 

Iwan dari LSM Lira Kabupaten Luwu Timur memberikan komentar tajam terkait kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta peran Bupati Luwu Timur dalam proyek andalan tersebut.

 

"Proyek yang menjadi kebanggaan dan andalan Bupati seharusnya menjadi contoh terbaik dalam tata kelola pembangunan, namun yang terjadi justru sebaliknya. Dinas PUPR sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek ini jelas menunjukkan kinerja yang sangat kurang memuaskan. Kami menuntut agar Dinas PUPR segera memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka tidak hanya kepada warga terdampak tetapi juga kepada publik luas," ujar Iwan dengan tegas.

 

Ia menambahkan, kesalahan dalam perencanaan yang tidak memperhitungkan akses masyarakat, kurangnya komunikasi dengan pihak terdampak, serta tidak adanya proses musyawarah yang mendalam adalah bukti bahwa dinas terkait tidak menjalankan tugasnya dengan baik. "Kita ingin menanyakan, apa yang dilakukan oleh tim perencanaan dan pengawas dari Dinas PUPR? Apakah mereka hanya fokus pada target penyelesaian tanpa memikirkan dampak sosial bagi rakyat yang menjadi pemilik uang APBD tersebut?" tutur Iwan.

 

Mengenai peran Bupati Luwu Timur, Iwan menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa hanya menjadi sosok yang mengumumkan proyek besar-besaran namun tidak bertanggung jawab terhadap kelancaran dan dampaknya. "Sebagai pemimpin daerah, Bupati memiliki tanggung jawab penuh atas setiap proyek yang diberi label sebagai proyek andalan. Bupati tidak boleh tinggal diam melihat rakyatnya dirugikan. Harus ada tindakan tegas untuk mengevaluasi seluruh proses pelaksanaan proyek ini, menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang bersalah, dan mencari solusi yang memuaskan bagi masyarakat terdampak," jelas Iwan.

 

LSM Lira juga mengingatkan bahwa uang APBD adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk menciptakan masalah baru yang merugikan masyarakat. "Saran saya, baiknya pemerintah segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi dan melakukan sosialisasi yang jelas agar masalah yang dialami masyarakat sekitar pembangunan mendapatkan kepastian hak mereka. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang dan masyarakat mendapatkan hak yang seharusnya mereka dapatkan," pungkas Iwan.

Posting Komentar