‎HP Bebas di Balik Jeruji: Terpidana Anggota DPRD Selayar Diduga Gunakan Ponsel, Ada Pembiaran di Rutan?

Table of Contents

 ‎

Sumber Foto  Instagram Rutan Selayar 

KORANDIGITAL - Dugaan lemahnya pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar kembali mencuat. Terpidana kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen, Awiludin, SH., alias Awil Sihak, yang juga merupakan Anggota DPRD Kepulauan Selayar, diduga bebas menggunakan handphone selama menjalani masa tahanan.

‎Indikasi tersebut terungkap setelah dalam beberapa hari sepanjang Januari 2026, Awil Sihak terpantau aktif melakukan panggilan telepon dan percakapan WhatsApp dari sebuah nomor yang belakangan diketahui miliknya.

‎Seorang sumber yang dihubungi satulayar.com, Senin (26/1/2026), mengaku menerima panggilan berulang dari nomor tidak dikenal bernomor 0852 4272 2220, dengan identitas kontak bertuliskan ~AWIL.

‎“Bukannya Pak Awil sedang ditahan di Rutan? Kenapa bisa menelepon dan chat berkali-kali? Atau memang sudah keluar?” ujar sumber tersebut dengan nada heran.

‎Penelusuran lebih lanjut menunjukkan nomor tersebut terdaftar sebagai anggota di sejumlah grup WhatsApp di Kepulauan Selayar. Aktivitas komunikasi yang berlangsung secara intens dan tanpa hambatan itu menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan internal Rutan Selayar.

‎Alih-alih dugaan pelarian, sorotan kini mengarah pada pembiaran penggunaan alat komunikasi oleh seorang terpidana, sesuatu yang secara tegas dilarang oleh hukum.

‎Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 serta Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024, narapidana maupun tahanan dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan handphone dan alat elektronik lainnya di dalam Rutan maupun Lapas.

‎Larangan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024. Pelanggaran atas ketentuan ini digolongkan sebagai pelanggaran disiplin tingkat berat.

‎Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan sebagaimana Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8 Tahun 2024 meliputi penempatan dalam sel pengasingan hingga 12 hari, serta penundaan atau pembatasan hak bersyarat narapidana.

‎Fakta bahwa seorang terpidana yang masih menjalani pidana penjara dapat dengan leluasa berkomunikasi ke luar penjara memunculkan pertanyaan serius: apakah terjadi pembiaran oleh petugas Rutan, ataukah ada perlakuan khusus karena statusnya sebagai pejabat publik?

‎Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara kepada Awiludin, SH., MH., dalam perkara pemalsuan surat, pada Selasa, 21 Oktober 2025, serta memerintahkan agar terdakwa menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Rutan Kelas IIB Selayar terkait dugaan penggunaan handphone oleh terpidana tersebut. Publik kini menunggu transparansi dan penegakan aturan: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua, atau bisa diatur oleh jabatan?

Posting Komentar