Perumahan Guru SMPN 13 Garaupa Raya Mangkrak Dihuni, Upah Pekerja Digantung Sudah Setahun

Table of Contents

KORANDIGITAL| SELAYAR - Gedung perumahan guru SMP Negeri 13 Garaupa Raya di Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, hingga kini belum digunakan meskipun pembangunan fisiknya telah rampung. Kondisi tersebut terjadi karena upah para pekerja yang mengerjakan proyek tersebut belum seluruhnya dilunasi.

Sejumlah pintu perumahan tampak tertutup dan disegel sebagai penegasan bahwa bangunan belum dapat ditempati sebelum kewajiban pembayaran upah diselesaikan. Di beberapa bagian bangunan juga terpasang pemberitahuan bahwa perumahan sementara belum bisa digunakan.

Salah seorang pekerja bangunan, Razak, yang memberikan keterangan mewakili rekan-rekannya, membenarkan bahwa hingga saat ini para pekerja belum menerima pelunasan upah secara penuh. Ia menyebutkan bahwa bangunan telah diselesaikan sejak lama, namun hak pekerja belum dituntaskan.

“Bangunan sudah selesai, tapi belum bisa digunakan karena upah kami belum semuanya dilunasi. Pemborongnya orang daratan Selayar,” ujar Razak, Jumat  (19/12/2025).

Kondisi ini memicu reaksi keras masyarakat setempat. Sejumlah warga menilai tindakan pemborong mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan melukai rasa keadilan, terutama karena tenaga pekerja berasal dari masyarakat lokal.

“Ini jelas tidak adil. Pekerja sudah capek, bangunan sudah berdiri, tapi hak mereka digantung hampir setahun. Ini bukan kelalaian biasa, ini soal tanggung jawab,” tegas Darwis warga Pasilambena.

Warga lainnya bahkan menyebut bahwa keterlambatan pembayaran upah merupakan bentuk pengabaian terhadap buruh dan tidak layak terjadi dalam proyek yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan.

“Kalau begini caranya, jangan bawa proyek ke kepulauan. Jangan bangun sekolah atau rumah guru kalau pekerjanya dibiarkan menunggu upahnya,” ujar warga lainnya dengan nada kesal.

Masyarakat juga menilai belum difungsikannya perumahan guru berdampak langsung pada kualitas pelayanan pendidikan di wilayah terpencil. Mereka mendesak pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak terus berlarut.

Hingga berita ini diterbit, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemborong terkait keterlambatan pembayaran upah pekerja dan Pewarta masih upayakan konfirmasi Pihak Kepala Sekokah. 

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa pembangunan fisik tanpa pemenuhan hak pekerja hanya akan meninggalkan persoalan dan luka sosial di tengah masyarakat.

Posting Komentar