Pengambilalihan Pengelolaan PPI Bonehalang oleh HNSI, Legalitas Dipertanyakan
KORANDIGITAL – Pengambilalihan pengelolaan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) atau Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Bonehalang oleh HNSI dengan mengatasnamakan koperasi nelayan terus memicu kontroversi. Langkah tersebut dinilai cacat hukum meskipun HNSI mengklaim memiliki mandat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain dinilai tidak memenuhi unsur legalitas, pengalihan pengelolaan ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Selayar. Padahal saat ini pemerintah kabupaten sedang agresif menyusun strategi untuk meningkatkan PAD melalui berbagai sektor termasuk kelautan dan perikanan.
Seorang pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan bahwa mandat yang diklaim HNSI tidak dapat dijadikan dasar hukum.
“Menurut Ketua HNSI, mereka mendapatkan mandat dari provinsi. Tapi kami menganggap mandat itu cacat,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski HNSI mengaku memiliki dokumen mandat, dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan saat diminta klarifikasi. “Dokumen surat itu yang kami anggap cacat administrasi,” tegasnya.
Polemik semakin melebar ketika muncul pertanyaan publik terkait legalitas pungutan yang dilakukan HNSI di PPI Bonehalang, termasuk karcis sebesar Rp 3.000 dan tarif parkir mobil Rp 5.000.
Seksi Pengelolaan PPI, Febrianto, ketika dikonfirmasi via WhatsApp Rabu 3 Desember 2025, memberi jawaban singkat.
“Terkait parkir itu mengacu pada Perda Provinsi Sulsel Nomor 1 Tahun 2024,” tulisnya ringkas.
Sementara itu, pihak penanggung jawab HNSI, Abdul Halim Rimamba, saat dihubungi juga memberikan pernyataan pendek terkait polemik tersebut.
“Itu masih uji coba. Dan terkait dokumen mandat tidak boleh diperlihatkan,” jawabnya singkat. 4/12/2025
Hingga kini, masih menunggu keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengenai keabsahan mandat maupun kewenangan pengelolaan PPI Bonehalang oleh HNSI. Persoalan ini diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat menyangkut otoritas pengelolaan aset daerah serta potensi hilangnya PAD bagi Kabupaten Kepulauan Selayar.


Posting Komentar