Orang Tua Korban Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak Usai Jalur Kekeluargaan Nihil

Table of Contents

 


KORANDIGITAL | SELAYAROrang tua seorang anak perempuan di bawah umur melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polres Kepulauan Selayar. Laporan tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.


‎Laporan resmi diterima Polres Kepulauan Selayar pada 30 November 2025 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP). Pihak kepolisian memastikan laporan telah diterima dan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Berdasarkan keterangan orang tua korban, dugaan peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada 14 November 2025 di wilayah Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Saat itu, korban menghadiri sebuah acara pernikahan, namun tidak kembali ke rumah sebagaimana mestinya yang sebelumnya diamanatkan untuk di antar pulang ke rumah nya (korban)

‎Orang tua korban kemudian mendatangi rumah bapak dari terduga pelaku untuk memastikan keberadaan anaknya. Namun hingga dua kali didatangi, korban belum berada di rumah tersebut. Saat itu, terduga pelaku juga belum pulang, sementara orang tua korban dan orang tua terduga pelaku masih berada di lokasi pesta.

‎“Karena anak saya belum ada, saya kembali ke tempat pesta untuk memanggil orang tuanya,” ujar orang tua korban.

‎Saat hendak kembali ke rumah, terduga pelaku baru tiba. Ketika orang tua korban dan orang tua terduga pelaku sampai di rumah, korban sudah berada di sana. Setelah didesak dan ditanya asal keberadaannya, korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya dibawa oleh terduga pelaku ke rumah neneknya.

‎Rumah tersebut diketahui dalam keadaan kosong karena seluruh keluarga tengah menghadiri acara pernikahan.
‎Orang tua korban menyampaikan bahwa sebelum melapor ke polisi, pihak keluarga telah beberapa kali menempuh jalur kekeluargaan.

‎Namun, tidak ditemukan titik penyelesaian karena terduga pelaku yang merupakan keluarga dekat korban tidak mengakui perbuatannya. Keterangan tersebut disampaikan saat ditemui langsung pada Minggu, 21 Desember 2025.

‎Atas dasar itu, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Kepulauan Selayar. Dugaan peristiwa ini disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan saksi dan korban untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Posting Komentar