‎Kisruh PPI Bonehalang: HNSI Didesak Buka Mandat, Jangan Samakan dengan “Ijazah Jokowi”

Table of Contents

 


KORANDIGITAL -  Polemik pengambilalihan pengelolaan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Bonehalang di Kabupaten Kepulauan Selayar oleh HNSI kembali mencuat. Pengambilalihan yang dilakukan melalui koperasi nelayan tersebut dipertanyakan karena dokumen mandat yang diklaim berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak dapat ditunjukkan saat diminta oleh dinas terkait.

‎Pengelolaan PPI Bonehalang dialihkan oleh HNSI, namun legalitasnya dipertanyakan karena dokumen mandat tidak dapat diperlihatkan. Selain itu, muncul pungutan berupa karcis Rp 3.000 dan tarif parkir mobil Rp 5.000 yang dasar hukumnya ikut disorot.

‎Pihak yang terlibat dalam polemik ini adalah HNSI Selayar, Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Selayar, pemerintah provinsi, serta masyarakat yang memanfaatkan fasilitas PPI. Ketua HNSI Selayar, Abdul Halim Rimamba, menjadi tokoh yang paling banyak mendapat perhatian publik.

‎Polemik ini mengemuka pada awal Desember 2025 setelah dinas terkait melakukan pengecekan lapangan dan meminta dokumen mandat yang tidak dapat diperlihatkan oleh HNSI.

‎Peristiwa ini terjadi di PPI/TPI Bonehalang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

‎Pengambilalihan pengelolaan dinilai cacat administrasi, berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Selayar, dan tidak transparan karena dokumen mandat tidak dapat ditunjukkan. Selain itu, pungutan yang diberlakukan dinilai perlu diklarifikasi dasar hukumnya.

‎Seorang pejabat Dinas KKP Selayar menegaskan bahwa pihaknya menilai proses tersebut tidak sah.

‎“Menurut Ketua HNSI, mereka mendapat mandat dari provinsi. Tapi kami menganggap mandat itu cacat,” katanya.

‎Ia menambahkan bahwa HNSI tidak menunjukkan dokumen mandat ketika diminta verifikasi.

‎“Dokumen itu yang kami anggap cacat administrasi,” tegasnya.

‎Seksi Pengelolaan PPI, Febrianto, memberi jawaban singkat saat dikonfirmasi mengenai pungutan parkir.

‎“Terkait parkir itu mengacu pada Perda Prov Sulsel Nomor 1 Tahun 2024,” tulisnya.

‎Sementara itu, penanggung jawab HNSI, Abdul Halim Rimamba, menyebut pengelolaan yang dilakukan masih dalam tahap uji coba.

‎“Dan terkait dokumen mandat, tidak boleh diperlihatkan,” ujarnya.

‎Jika muncul pemberitaan dari media lain, pihak terkait tetap diberikan hak jawab sesuai etika jurnalistik. Hal ini juga berkaitan dengan tulisan di mitrasulawesi.id pada Minggu 07 Desember 2025, yang memuat tanggapan Ketua HNSI Selayar Abdul Halim Rimamba yang dikenal sebagai mantan wartawan senior dan mantan pemimpin salah satu media di Selayar.

‎Dalam pemberitaan tersebut, Abdul Halim menyatakan memahami penulisan wartawan yang memuat isu ini.

‎“Meski demikian, wartawannya saya rekomendasikan masih perlu ikut pelatihan jurnalistik agar setiap hasil karyanya memenuhi syarat jurnalistik,” ujarnya.

‎Tidak hanya itu, Salah seorang pengurus internal HNSI yang menyoroti kaburnya dokumen mandat menegaskan bahwa sikap tertutup tersebut semakin menimbulkan kecurigaan.

‎“Kalau memang mandat itu benar ada, tunjukkan. Jangan diperlakukan seperti dokumen rahasia yang tak boleh disentuh,” ujarnya ketus.

‎Ia menambahkan bahwa publik berhak melihat bukti, bukan sekadar klaim.

‎ “Jangan bikin seolah-olah itu mandat sakral yang hanya boleh diketahui satu orang. Kalau legal, buka. Kalau tidak bisa dibuka, jangan seperti ijazah Jokowi, ya wajar kalau orang menganggap ada yang disembunyikan,” tegasnya.

‎Hingga kini masih menunggu klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait keabsahan mandat tersebut. Polemik ini diperkirakan terus berlanjut karena menyangkut kewenangan pengelolaan aset publik, transparansi administrasi, serta potensi berkurangnya PAD Kabupaten Kepulauan Selayar.

Posting Komentar