Karcis Parkir Bernomor Ganda Muncul di Uji Coba Retribusi PPI Bonehalang Selayar
KORANDIGITAL - Uji coba penarikan retribusi parkir di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bonehalang, Kabupaten Kepulauan Selayar, memicu polemik. Di lapangan, masyarakat menerima karcis parkir dengan nomor yang sama, meski kegiatan tersebut diklaim masih dalam tahap uji coba.
Penarikan retribusi dilakukan oleh Koperasi Nelayan Celebes Sejahtera (NCS), yang disebut berafiliasi dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Selayar. Kegiatan itu berada di bawah tanggung jawab Ketua HNSI Selayar, Abdul Halim Rimamba, yang juga dikenal katanya sebagai wartawan senior.
Karcis parkir yang beredar disebut berasal dari UPTD Pelabuhan Wilayah II Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, temuan penomoran ganda memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan, mekanisme distribusi karcis, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah.
Pewarta telah berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada Febrianto, Seksi Pengelolaan PPI Bonehalang. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan. Sikap ini menambah sorotan publik terhadap minimnya transparansi dalam pengelolaan retribusi di kawasan pelabuhan.
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan menilai temuan karcis ganda sebagai sinyal buruk tata kelola uji coba retribusi parkir. Koordinator Wilayah LIRA Sulsel, Ahmad Zulkarnain, menyebut persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis.
“Kalau karcis bernomor ganda beredar, itu sudah cacat administrasi dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Ahmad Zulkarnain kepada pewarta.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum dan legalitas Koperasi NCS dalam melakukan penarikan retribusi parkir di fasilitas pelabuhan yang merupakan aset publik dan berada di bawah kewenangan pemerintah.
“Retribusi itu bukan ruang coba-coba. Harus jelas izin tertulisnya, dasar hukumnya, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Ahmad, sikap diam pengelola PPI Bonehalang saat dimintai klarifikasi justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan uji coba tersebut.
Atas temuan itu, LIRA Sulsel mendesak DKP Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat Provinsi, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh. Mereka juga meminta uji coba retribusi parkir di PPI Bonehalang dihentikan total
“Jika ditemukan pelanggaran, uji coba harus dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Ahmad.
Hingga berita ini ditayang, pewarta masih berupaya mengonfirmasi pihak UPTD Pelabuhan Wilayah II DKP Sulawesi Selatan untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait temuan karcis parkir bernomor ganda tersebut.




Posting Komentar