Fenomena Traveling di Bukit Nane Dinilai Ganggu Hak Lahan Warga

Table of Contents

 



KORANDIGITAL – Polemik penggunaan lahan tanpa izin dan dugaan pungutan biaya ilegal di Bukit Nane, Desa Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, semakin mendapat perhatian publik. Selain warga dan pemilik lahan yang menyatakan keberatan, kini LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ikut angkat bicara.

LSM LIRA menilai persoalan di Bukit Nane tak bisa dianggap sepele. Menurut mereka, penggunaan tanah milik warga tanpa izin dan adanya dugaan pihak tertentu yang menarik biaya kepada pengunjung merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

LSM LIRA Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan pernyataannya secara tegas:

“Ini jelas tak boleh dibiarkan. Jika benar ada pihak yang menggunakan lahan warga tanpa izin dan melakukan pungutan liar, maka itu sudah masuk ranah pidana. Aparat harus turun sebelum kondisi semakin kacau,” ujarnya.

Secara hukum, penggunaan tanah tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 maupun Pasal 385 KUHP, sementara pungutan biaya tanpa dasar jelas berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP (penipuan) atau Pasal 372 KUHP (penggelapan). Jika disertai unsur tekanan, Pasal 335 KUHP juga dapat diterapkan.

Warga dan pemilik lahan menegaskan bahwa tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk mengelola atau memungut biaya di area tersebut. Mereka mengaku dirugikan, sementara pihak tertentu diduga mendapatkan keuntungan dari aktivitas yang berlangsung.

LSM LIRA menambahkan tekanan publik kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum:

“Kami meminta pemerintah daerah segera turun menertibkan. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan, sementara oknum tertentu bebas mengambil keuntungan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait laporan keberatan warga dan pernyataan LSM LIRA.

Posting Komentar