Diduga Travel Tak Berizin Makin Marak Masuk di Bukit Nane

Table of Contents

 


Video Oleh akun Instagram alif_fajrin_selayar

KORANDIGITAL – Aktivitas traveling di Bukit Nane, Desa Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga serta pemilik lahan menyatakan keberatan karena aktivitas tersebut tidak hanya menggunakan lahan tanpa izin, tetapi para pelaku traveling yang masuk ke lokasi termasuk yang terlihat di sejumlah video diduga kuat tidak mengantongi izin usaha travel.

Dugaan ini semakin menguat setelah warga menegaskan bahwa tidak pernah ada koordinasi, izin penggunaan lahan, maupun pemberitahuan resmi mengenai aktivitas komersial yang berlangsung di area tersebut.

LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kepulauan Selayar turut menyoroti masalah ini. Mereka menyebut bahwa operasi travel tanpa izin, ditambah penggunaan lahan milik warga secara sepihak, merupakan pelanggaran yang berpotensi masuk ranah pidana.

“Jika benar para pelaku traveling ini tidak memiliki izin dan tetap menjalankan aktivitas komersial, apalagi memakai lahan tanpa persetujuan pemilik, itu jelas tidak bisa dibiarkan. Aparat dan pemerintah daerah harus cepat turun sebelum merugikan lebih banyak pihak,” tegas LIRA.

Selain pelanggaran izin usaha, dugaan pungutan biaya kepada pengunjung yang dilakukan pihak tertentu juga menambah panjang persoalan. Secara hukum, praktik tersebut dapat dijerat Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), dan Pasal 335 KUHP jika ada unsur tekanan. Sementara penggunaan tanah tanpa izin dapat dikenai Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 ataupun Pasal 385 KUHP.

LIRA juga menyoroti peran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kepulauan Selayar. Mereka meminta agar Disparbud segera memastikan legalitas seluruh aktivitas wisata, termasuk travel yang masuk ke Bukit Nane.

“Disparbud harus hadir. Jika benar travel-travel ini tidak berizin, maka harus ada penertiban. Lokasi wisata tidak boleh dibiarkan berkembang liar tanpa regulasi, apalagi sampai merugikan pemilik lahan,” tambah LIRA.

Warga mengaku dirugikan secara moral maupun materi karena aktivitas traveling ilegal tersebut, sementara pihak tertentu diduga memperoleh keuntungan tanpa dasar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Disparbud maupun aparat penegak hukum terkait status izin travel yang beroperasi di Bukit Nane dan laporan keberatan warga.

Posting Komentar