‎Media Dihalang, Pekerja Arogan: Proyek Revitalisasi SDN 03 Merakan Diduga Sarat KKN

Table of Contents

 

LUMAJANG – Dugaan proyek bermasalah dalam program revitalisasi di SDN 03 Merakan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mulai mencuat. Proyek yang disebut bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan itu kini menjadi sorotan tajam setelah awak media dihalangi, diintimidasi, bahkan hampir dikeroyok oleh pekerja dan petugas keamanan proyek saat berupaya melakukan konfirmasi di lokasi.

‎Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/9/2025) ketika awak media mendatangi sekolah untuk menemui Kepala Sekolah Umi Zahro. Namun, sang kepala sekolah tidak dapat ditemui. Salah seorang guru justru bersikap arogan dan mengucapkan kata-kata kasar saat wartawan mencoba mengambil dokumentasi bangunan.

‎Situasi makin memanas ketika penjaga keamanan proyek ikut mendorong dan mengancam akan memukul awak media. Tindakan itu dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Wartawan juga dipaksa menunjukkan kartu pers dan surat tugas atas perintah kepala sekolah. Meski telah menunjukkan identitas resmi dan menandatangani daftar hadir, pihak sekolah tetap melarang pengambilan foto serta enggan memperlihatkan papan proyek yang seharusnya terpampang untuk transparansi publik.

‎Dua hari kemudian, Rabu (15/9/2025)**, tim media kembali mendatangi sekolah dengan membawa surat resmi redaksi untuk permohonan klarifikasi. Namun, kepala sekolah dan sekretaris P2SP tetap tak ada di tempat. Surat itu akhirnya dititipkan kepada penjaga sekolah yang juga merangkap sebagai kepala tukang proyek.

‎Saat ditanya mengenai papan proyek, penjaga sekolah menjawab dengan nada tinggi bahwa papan tersebut “kena angin dan robek, belum dipasang lagi.”

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran dalam proyek revitalisasi SDN 03 Merakan. Dana yang disebut mencapai sekitar Rp900 juta lebih itu diduga ditarik langsung ke rekening pribadi Kepala Sekolah berinisial U.Z, bekerja sama dengan seorang pengelola proyek berinisial F

‎Sejumlah pihak menilai, praktik tersebut sarat indikasi **KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme)** dan berpotensi merugikan keuangan negara.

‎“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Publik berhak tahu ke mana aliran dana proyek tersebut karena menyangkut uang rakyat,” tegas salah satu jurnalis yang menjadi korban intimidasi di lokasi.

‎Pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi terbuka atas dugaan pelanggaran transparansi publik serta tindakan penghalangan kerja pers yang terjadi di lingkungan sekolah negeri tersebut.

Posting Komentar